Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waktu Pelaksanaan Habis, Pembangunan di RSUD Tamiang Layang Belum Rampung

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 19 November 2020 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Waktu pelaksanaan pembangunan ruang rawat inap di RSUD Tamiang Layang telah habis pada 17 November 2020, namun hingga hari ini diperkirakan progres pembangunan belum mencapai 80 persen.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK RSUD Tamiang Layang, Kateni yang dimintai penjelasan terkait pekerjaan ini mengakui penyelesaian pembangunan ruang rawat inap mengalami keterlambatan.

Ia beralasan keterlambatan ini karena pengecoran lantai atas yang belum kering sehingga pekerjaan sempat tertunda. "Mungkin faktor alam juga seperti hujan sehingga cornya kemarin belum tua," katanya, Kamis 19 November 2020.

Menyikapi itu pihaknya telah mengadakan rapat di lapangan yang dihadiri oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR, kontraktor, konsultan perencana serta konsultan pengawas.

"Dalam rapat itu PUPR sudah tekankan kontraktor untuk bayar denda satu per seribu," imbuhnya. Ditemui terpisah, PPK Dinas PUPR, Listia menjelaskan kontraktor diberi perpanjangan waktu 15 hari untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

"Kemarin sudah dirapatkan dan denda dari harga kontrak, pagu murni sekitar Rp 6 miliar tapi kalau kontrak tidak sampai terkait perpanjangan jaminan pekerjaan mereka sudah mengajukan dan tinggal di proses," jelasnya.

Menurutnya hitungan denda yang diberlakukan untuk perpanjangan waktu selama 15 hari. "Kita perhitungkan itu, mereka mampu saja menyelesaikan pekerjaan, kalau memang tidak mampu kita rapatkan lagi, mereka sudah pasang keramik dan memadatkan saja, kalau perpanjangan waktu kan sudah kita perhitungkan juga dan mereka cuma mengejar pemasangan keramik itu saja, kalau selasar cuma kayu-kayu saja," paparnya.

Diketahui, nilai kontrak pembangunan ruang rawat inap RSUD Tamiang Layang sebesar Rp 5,6 miliar. Anggaran pembangunan bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK fisik Kementerian Kesehatan 2021.

Waktu pelaksanaan proyek ini selama 120 hari yang dimulai pada tanggal 20 Juli 2020 dan berakhir pada 17 November 2020. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru