Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengkaji Konsep Bung Hatta, Petani hingga Koperasi Berskala BUMN

  • Oleh Penulis Opini
  • 20 November 2020 - 12:50 WIB

KEMENTERIAN Koperasi dan UKM berencana akan membentuk Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) sebagai korporatisasi usaha kecil di sektor perkebunan, pertanian dan komoditi. Petani dan pelaku usaha disyaratkan untuk berkoperasi terlebih dahulu.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan sudah ada program pemerataan yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo melalui reformasi agraria dan perhutanan dalam upaya mengkonsolidasikan usaha rakyat menjadi korporatisasi petani dan BUMR pangan, maritim serta beberapa sektor komoditi.

Intisari dari konsep BUMR adalah usaha rakyat (ukm dan petani) tergabung pada koperasi-koperasi kecil, koperasi kecil bersatu dengan membentuk PT (BUMR) untuk membuat usahanya berskala dan terukur secara ekonomi.

Konsep BUMR terbukukan pada tahun 2015 dengan judul BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) yang diluncurkan oleh mantan Menteri BUMN Tanri Abeng sempat mendapat pujian dari Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa BUMR adalah bentuk korporatisasi koperasi dan UMKM, sehingga menjadi badan usaha yang terstruktur, dikelola secara profesional.
 

Model BUMR melahirkan kekuatan ekonomi nasional karena memiliki skala usaha yang layak untuk mampu berkompetisi dan bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dalam arena bisnis domestik maupun global. Dalam konteks demokrasi ekonomi, kewenangan pemerintah untuk mengatur peran pelaku ekonomi secara berimbang dan berkeadilan. Tidak ada keadilan tanpa pengaturan.

Menurut Tanri Abeng, salah satu sektor usaha yang lebih cepat dilakukan untuk membentuk BUMR adalah sektor perkebunan (pertanian), mulai dari pangan sampai kepada komoditi karet, yang dinilai mampu bersinergi. Penulis memberikan opini yang nyaris sama tetapi memiliki dimensi dan filosofi yang berbeda dengan kajian kritis pemikiran Bung Hatta dan ide dasar pembentukan Pasal 33 UUD 1945.

Garis besar pemikiran Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dalam Konferensi Ekonomi di Yogyakarta, 3 Februari 1946 pada Konferensi Ekonomi adalah memusatkan perhatian kepada kuatnya ekonomi dalam negeri dengan menitikberatkan kepada kesejahteraan semua lebih penting daripada kesejahteraan individual.

Pidato ini dibuat 6 bulan sejak Indonesia merdeka di mana sisa-sisa penjajahan Belanda dan Jepang masih terasa. Pokok pikiran Bung Hatta didasarkan pada dasar politik perekonomian Republik Indonesia terpancang dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam bab "Kesejahteraan Sosial" pasal 33, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan lebih penting adalah bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 

Ide BUMR sejatinya telah dilaksanakan pada akhir tahun 2017. Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah akan mempercepat pendirian 65 kluster pangan berbasis koperasi yang beranggotakan petani di seluruh Indonesia. Koperasi kemudian mendirikan Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) pangan berbentuk perseroan terbatas (PT) untuk menampung dan memasarkan produk petani. Masing-masing kluster memiliki skala ekonomi 5.000 ha lahan.

Saat itu BUMR Pangan didirikan oleh Koperasi Ar Rohmah Sukabumi. Kluster pangan nantinya tidak hanya memproduksi beras tapi tujuh komoditas utama pertanian, yakni beras, jagung, kedelai, bawang merah, tebu, horti kultura, dan peternakan. Namun sampai hari ini konsep ini belum berjalan mulus.

Berita Terbaru