Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 58 Tahun Dijebloskan ke Penjara karena Kasus Kebakaran Lahan

  • Oleh Naco
  • 20 November 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berusia 58 tahun, Amir Hamzah alias Amir dijebloskan jaksa ke penjara karena kasus kebakaran lahan.

Sebelumnya, di tingkat penyidikan kepolisian, tersangka tidak ditahan. Ketika pelimpahan berkas tahap II, jaksa mengambil langkah untuk menahannya.

"Saya waktu itu hanya ingin bakar sarang semut saja, tapi api membesar dan membakar lahan sekitarnya," tukas Amir.

Menurut Amir, lahan yang terbakar itu milik Titi. Tersangka hanya mengelola dan membersihkan lahan tersebut yang rencananya untuk menanam pohon nanas.

Data yang diperoleh Jumat, 20 November 2020 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jumat, 5 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun lahan yang terbakar itu seluas 1.600 meter. Tersangka mengetahui membakar lahan dilarang pemerintah, namun mengira itu berlaku pada musim kemarau saja.

Sementara itu, kebakaran tersebut terjadi saat musim penghujan. Kemudian datang petugas karhutla ke lokasi dan Amir menjadi tersangka. (NACO/B-7)

Berita Terbaru