Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Beristri Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara Akibat Perkosa Istri Teman

  • Oleh Naco
  • 20 November 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial IBS, dituntut pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memperkosa IY (18).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup, Jumat, 20 November 2020.

IBS dianggap terbukti bersalah atas perbuatannya yang dilakukan di bawah pohon sawit. Ironisnya, korban merupakan istri rekannya. Terdakwa sendiri juga diketahui sudah beristri.

Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa pada Jumat, 15 Mei 2020 sekitar pukul 00.45 WIB di salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peristiwa berawal saat korban datang ke kediaman terdakwa, lalu minta untuk diantar ke kediaman rekan korban.

Sebelum sampai di rumah rekannya, korban malah disinggahi di lokasi kejadian dan diancam dengan parang jika tidak melayani nafsunya itu. Korban pasrah dan rela disetubuhi oleh karyawan sawit tersebut.(NACO/B-7)

Berita Terbaru