Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Sukamara: Rencana Pembangunan dan Pelaporan Keuangan Gunakan Aplikasi SIPD

  • Oleh Norhasanah
  • 20 November 2020 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan bahwa perencanaan pembangunan maupun pelaporan keuangan saat ini telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri.

"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah," katanya. 

Melalui peraturan ini seluruh pemerintah daerah wajib menggunakan satu aplikasi dan 1 basis data, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan yang terintegrasi.

"Aplikasi ini dinamakan SIPD Kemendagri. Dengan aplikasi ini maka  seluruh daerah dapat tertib perencanaan dan pelaksanaan APBD sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan," ujarnya. 

Ahmadi menambahkan dengan  tertibnya beberapa peraturan, merupakan tantangan yang cukup berat untuk melakukan mapping urusan program kegiatan dan Sub kegiatan serta penyesuaian belanja.

"Tentunya yang tidak kalah penting adalah penyesuaian diri kita, mari kita membiasakan yang benar dan jangan membenarkan yang biasa," pesannya. 

Keterbatasan keuangan daerah, dalam penyusiunan KUA-PPAS APBD TA 20201 diminta  mengedepankan skala prioritas dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Untuk itu penyusunan KUA PPAS APBD 2021 perlu dikedepankan skala prioritas dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," pintanya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru