Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dansatbrimob Polda Kalteng: Pelaksanaan Tugas di Lapangan Berdasarkan Perkap

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 23 November 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Bambang Widjanarko Baiin menekankan kepada seluruh anggota bahwa dalam pelaksanaan tugas di lapangan harus berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Bambang saat menggelar Jam Pimpinan kepada peserta pelatihan CRT di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Senin, 23 November 2020.

Dalam kegiatan tersebut, Dansatbrimob menyampaikan terkait Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"Bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas dilapangan tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan perkap yang ada," tegas Bambang mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dia mengungkapkan, masih banyak oknum kepolisian dalam melaksanakan tugas di lapangan tidak berdasarkan Perkap yang ada.

"Kami berharap, dengan adanya jam pimpinan ini semoga dapat mengedukasi rekan-rekan agar selalu mempedomani perkap 1 tahun 2009 yaitu tentang penggunaan kekuatan," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru