Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNS dan Tenaga THL di Katingan Bakal Disanksi Jika Tidak Patuhi Kebijakan Pimpinan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 November 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Wakil Bupati Katingan, Sunardi menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara atau ASN dan tenaga harian lepas atau THL maupum honorer yang tidak mematuhi segala bentuk kebijakan pimpinan daerah. 

"Apabila aparatur sipil negara dan pegawai harian lepas atau honorer tidak mematuhi segala bentuk kebijakan pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, maka akan diberi sanksi sesuai Peraturan Bupati Katingan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, dan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Wakil Bupati Katingan, Sunardi, Senin, 23 Nopember 2020.

Penegasan tersebut disampaikan wakil bupati saat membuka pelaksanaan ujian dinas tingkat I, II dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi pegawai aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 di Aula BKPP.

Wakil bupati juga mengingatkan kepada seluruh ASN dan pegawai harian lepas atau honorer, dalam memanfaatkan media sosial harus dapat menjaga etika dan perilaku serta mematuhi segala hal yang menyangkut kebijakan pemerintah daerah mengingat ASN dan pegawai harian lepas/honorer merupakan abdi negara. 

Dalam kesempatan ini, Sunardi berharap penyelenggaraan ujian itu bukanlah sekadar formalitas. Namun ia berharap, peserta dapat memgikuti tata tertib ujian dan bersungguh-sungguh serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, percaya kepada kemampuan sendiri.

"Karena pegawai yang baik bukan saja ditentukan oleh tingkat kecerdasannya, tapi juga oleh nilai-nilai kepribadian seperti kejujuran," tutur Sunardi. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru