Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

31 Warga Terjaring Razia Masker di Kereng Pangi, Disanksi Denda hingga Sosial

  • Oleh Abdul Gofur
  • 24 November 2020 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring razia masker di Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin, 23 November 2020.

Totalnya ada 31 pelanggar protokol kesehatan. Rinciannya, 17 orang didenda administrasi berupa Rp 100 ribu orang. Kemudian, ada 14 orang memilih sanksi sosial berupa menyapu jalan. 

Operasi yustisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatna kali  ini dilakukan tim gabungan  baik dari Satpol PP, TNI, dan Polri. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda atau Pejabat PPNS, Budiman L Gaol mengatakan, Jumlah pelanggar terjaring 31 orang.

"Dengan jumlah denda keseluruhan total Rp 1.700.000 dan yang menerima petugas dari BPKAD Kabupaten Katingan langsung disetorkan ke kas daerah," kata Budiman L Gaol.

Selanjutnya, para pelanggar menandatangani surat tanda bukti pelanggar Peraturan Bupati Katingan No 53 tahun 2020.

Sementara jumlah pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 2 jam sebanyak 14 orang. Pengenaan sanksi kerja  sosial dengan memakai rompi dengan tulisan 'saya pelanggar protokol kesehatan.

Budiman L Gaol menegaskan, dari operasi itu masih banyak ditemukan masyarakat yang beraktivitas namun mengabaikan protokol kesehatan. (ABDUL GOFUR/B-11)

 

Berita Terbaru