Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Imigrasi Hapus Nama Djoko Tjandra dari Sistem Cekal

  • Oleh Teras.id
  • 24 November 2020 - 12:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengakui menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem pencegahan dan penangkalan. Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap penghapusan red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 November 2020.

Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi 2018-2020 Sandi Andaryadi mengatakan penghapusan dilakukan karena adanya surat dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang dikepalai Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Sandi mengatakan pihaknya menerima dua surat dari Divhubinter Polri pada 4 dan 5 Mei 2020. Surat pertama berisi penjelasan jika Divhubinter tengah melakukan pembaharuan data. Sementara surat kedua berisi pemberitahuan bahwa nama Djoko Sugiarto Tjandra sudah terhapus dari data red notice Interpol.

"Perihal penyampaian penghapusan red notice nomor kontrol A tahun 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra," kata Sandi saat bersaksi untuk terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Sandi mengatakan Imigrasi tidak pernah meminta informasi dari polisi mengenai status Djoko Tjandra. Dia bilang surat itu merupakan inisiatif dari Divhubinter Polri.

Setelah mendapatkan surat itu, Sandi mengatakan pihaknya memeriksa kembali surat pengajuan cegah tangkal saat Djoko pertama kali dinyatakan sebagai buronan pada 2009.

Menurut dia, dari hasil diskusi internal disimpulkan bahwa tidak ada lagi dasar untuk memasukkan Djoko ke dalam sistem pencegahan dan penangkalan. "Kami sepakat tidak ada rujukan lagi untuk menempatkan JST," katanya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru