Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Berteman Akrab, Sekarang Posisi Mantan Manager Operasional CV Mas Borneo Makin Terjepit

  • Oleh Naco
  • 24 November 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Antoni terdakwa kasus penggelapan minyak kotor (Miko) milik CV Mas Borneo, perusahaan tempatnya bekerja makin terjepit.

Pasalnya saksi Wanto yang dulu merupakan teman akrabnya membantah sanggahannya, dalam persidangan yang digelar, Selasa, 24 November 2020.

Bahkan hakim memintanya untuk membuktikan pernyataannya yang menyebutkan kalau dirinya tidak melakukan penggelapan, jika tidak, sebaliknya pernyataan itu akan memberatkan terdakwa karena dianggap berbelit-belit.

Menurut Wanto, terdakwa adalah orang yang diberi tanggung jawab dalam kegiatan pengiriman Miko tersebut. Sebagai Manager Operasional terdakwa punya wewenang memerintahkan bawahannya membuat surat jalan pengantaran Miko ke pelabuhan yang dituju.

Namun oleh Antoni, tidak dikirim sesuai tempatnya, dan digelapkan sebanyak 2 tangki yang mengakibatkan CV Mas Borneo alami kerugian sekitar Rp 150 juta.

Menanggapi keteragan Wanto, terdakwa menyebut apa yang dilakukan itu bukan penggelapan, namun menjual Miko tersebut untuk membayar utang perusahaan.

"Waktu itu keuangan perusahaan sedang bermasalah, saya diberi kewenangan oleh Pak Mujiono (direktur CV mas Borneo) untuk mencari jalan keluar, termasuk untuk bayar gaji karyawan dan Wanto," katanya.

Antoni menyebutkan keterangan Wanto banyak tidak benar, termasuk yang menyebutkannya melakukan penggelapan.

Namun Wanto turut membantah sanggahan Antoni. Menurutnya sangat tidak benar perusahaan mengalami permasalahan keuangan saat itu.

"Dia baru saja diberi Rp 50 juta saat itu, saya tetap pada keteragan saya yang mulia," tukas Wanto.

Antoni berupaya menyangkal lagi pernyataan Wanto itu dan ingin menjelaskan secara panjang lebar, akan tetapi langsung disetop oleh hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Berita Terbaru