Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kalteng Akan Panggil dan Periksa Paslon 01 dan 02

  • Oleh Hendri
  • 24 November 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng akan melakukan pemanggilan dan sidang pemeriksaan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Pemanggilan itu dilakukan karena laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 sudah mendapat putusan pendahuluan. Sehingga Bawaslu perlu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor dan pelapor.

"Sudah putusan pendahuluan dan dilanjutkan sidang pemeriksaan hari Rabu besok," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Edi Winarno, kepada Borneonews.co.id, Selasa 24 November 2020.

Edi mengatakan, untuk memenuhi panggilan itu kedua belah pihak dapat diwakilkan oleh tim masing-masing. Artinya Paslon tidak wajib datang saat pemeriksaan tersebut dilakukan.

"Boleh diwakilkan, pelapor dan terlapor dipanggil besok," ujar Edi.

Meski begitu Edi tidak ingin menyebutkan jenis laporan apa saja yang akan diperiksa apakah hanya dari 02 atau dari masing-masing tim. Dia menyarankan poin laporan itu ditanyakan kepada masing-masing tim atau pelapor.

"Soal itu lebih tepat tanya ke pelapor, kami sejak menerima perkara dibatasi berkomentar terkait perkara, maaf ya," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya masing-masing tim pasangan calon telah melayangkan sejumlah laporan ke Bawaslu Kalteng.

Misalnya, Kuasa Hukum Paslon 02 Rahmadi G Lentam melaporkan terkait dugaan politik uang yang dilakukan paslon 01, yakni menjanjikan pihak lain bantuan atau uang jika memilih paslon tersebut.

Dugaan pelanggaran itu mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Berita Terbaru