Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setimpal, Mantan Karyawan CV Trio Motor Dapat Hukuman Maksimal

  • Oleh Naco
  • 25 November 2020 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yandy Septyawan membayar setimpal atas perbuatannya yang menggelapkan uang Rp 1,9 miliar milik CV Trio Motor, dia dihukum maksimal selama 5 tahun penjara.

"Majelis sudah bermusyawarah dan hukuman ini dianggap tepat untuk saudara," kata Darminto Hutasoit, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menangani perkara itu.

Tidak ada pengurangan hukuman baginya, di mana jaksa sebelumnya menuntut dengan hukuman selama 5 tahun penjara, atas vonis tersebut terdakwa menerima begitu pula dengan jaksa Pandu N.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya hakim menyebut perbuatan terdakwa dilakukan saat sedang bertugas menginput data untuk pengurusan notice pajak STNK setelah itu terdakwa mendatangi kasir dan mengambil uang untuk pengurusan sesuai dengan data yang ada pada terdakwa tersebut.

Kasir menyerahkan uang dengan bukti kuitansi setelah itu terdakwa seharusnya membayar uang tersebut di kantor Samsat, namun olehnya tidak dilakukan dan seolah-olah bahwa pengurusan sudah selesai.

Adapun total notice pajak STNK yang diurus 66 buah dengan total kerugian pihak perusahaan sekitar Rp 1,9 miliar. Itu dilakukan pada 27 Desember 2019 hingga 5 Agustus 2020. (NACO/B-6)

Berita Terbaru