Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tolak Keringanan Hukuman Bagi ASN Dinas Pertanian Kotim

  • Oleh ANTARA
  • 25 November 2020 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, menolak keringanan hukuman terhadap Ronni aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hakim memilih sependapat dengan lamanya hukuman yang diajukan penuntut umum, yang mana menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu, 25 November 2020.

Terdakwa dianggap terbukti bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan kepada Ardiansyah yang mengakibatkan korban alami kerugian Rp 308 juta, dari beberapa kali uang yang diserahkan kepada terdakwa.

Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hakim atas perbuatan yang dilakukan terdakwa pada 2016 silam.

Perbuatan itu terjadi saat korban ikut mengantar rekannya mengambil alat pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan bertemu dengan terdakwa.

Di situlah mereka berkomunikasi dan berkenalan hingga korban mengusulkan bantuan berupa alat penggiling padi lengkap, pikap dan truk melalui terdakwa namun dengan diminta sejumlah uang.

Uang yang diserahkan kepada terdakwa tersebut menurut korban ada yang diberikan secara langsung di rumahnya di Desa Sei Ijum, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan ada juga melalui via transfer.

Perbuatan terdakwa diketahui ketika barang yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang, korban sempat meminta terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut namun juga tidak ada itikad baiknya hingga dilaporkan.

Bahkan dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang memberatkan terdakwa tidak ada perdamaian antara dirinya dengan korban. (NACO/B-6)

Berita Terbaru