Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Barito Selatan Kekurang 79 Lembar Surat Suara Pilgub Kalteng

  • Oleh Uriutu
  • 25 November 2020 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Buntok - KPU Barito Selatan kekurangan 79 lembar surat suara untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, 9 Desember 2020.

"Berdasarkan hasil sortir, lipat dan hitung surat suara yang telah kita diterima masih kekurangan 79 lembar surat suara," kata Ketua KPU Barsel, Bahruddin saat kegiatan simulasi penghitungan suara menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), Rabu, 25 November 2020.

Ia menjelaskan, kekurangan 79 lembar terdiri dari 26 lembar surat suara rusak, dan 53 lembar surat suara kekurangan.

Memang, lanjut dia, untuk jumlah surat suara yang telah diterima pada Sabtu, 21 November 2020 sekitar pukul 00.15 WIB itu sebanyak 50 box. Dari jumlah tersebut, 49 box dengan label berisi sebanyak 2 ribu lembar surat suara, dan pada satu boxnya lagi berjumlah 611 lembar surat suara.

"Jadi total surat suara yang kita terima dari jumlah dalam box tersebut sebanyak 98.611 lembar," jelas dia.

Dia melanjutkan, sesuai surat dari KPU Kalteng Nomor 315 tertanggal 20 Nopember 2020, pihaknya diperintahkan melakukan penyortiran, pelipatan dan menghitung kembali setelah menerima surat suara tersebut.

"Berdasarkan surat KPU Kalteng itu juga, kita disuruh segera melaporkan apabila jumlah surat suara yang diterima mengalami kekurangan," ucap dia.

Saat ini, pihaknya sudah mengirim surat kepada KPU Kalteng terkait hal itu. Sedangkan untuk kebutuhan surat suara sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Barito Selatan sebanyak 95.124 lembar ditambah 2,5 persen sesuai ketentuan sehingga total surat suara yang dibutuhkan sebanyak 98.611 lembar surat suara.

"Untuk jumlah 2,5 persen surat suara tambahan itu bukan dihitung dari jumlah DPT sebanyak 95.124, namun dihitung dari jumlah DPT pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga jumlahnya berbeda kalau 2,5 persen dihitung dari jumlah DPT dengan 2,5 persen bila dihitung dari DPT pada masing-masing TPS," jelas Bahruddin.

Ia menambahkan, untuk proses sortir, lipat dan hitung yang telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan KPU-RI Nomor 421 tentang Pedoman Teknis, Tata Kelola, Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berita Terbaru