Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditinggal Acara Keluarga, Rumah Warga Kumai Disatroni Maling

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 November 2020 - 09:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Reskrim Polsek Kumai meringkus pelaku pencurian bernama Torry Handriyanto (32) warga Desa Sungai Tendang, Kabupaten Kobar.

Kapolsek Kumai Iptu Ancas mengatakan pelaku diamankan, Selasa 24 November 2020 lantaran pelaku telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kalap, Kecamatan Kumai, Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Adapun kronologisnya berawal korban bersama suaminya pergi ke acara keluarga dan saat pulang kerumah, mengecek handphone serta uang tunai yang ada didalam rumah hilang, kemudian melaporkan ke Polsek Kumai," kata Iptu Ancas, Kamis 26 November 2020.

Berdasarakan laporan tersebut, akhirnya anggota Polsek Kumai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Iptu Ancas menambahkan, adapun modus pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan cara menggunakan anak kunci yang di temukan di dekat rumah korban, kemudian mencoba membuka gembok pada pintu rumah korban dengan menggunakan anak kunci tersebut dan berhasil, lalu pelaku masuk ke dalam rumah korban.

Kemudian pelaku masuk kamar dan mengambil Hp milik korban merk Samsung A11 yg tergeletak di meja, lalu pelaku memeriksa tas selempang yang merupakan milik suami korban dan mengambil uang berjumlah Rp 500 ribu. Kemudian pelaku pergi dan tidak lupa mengunci kembali gembok pintu rumah korban.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Samsung A11, berada di Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru