Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak dari Lapas Akui Kendalikan Adiknya Bisnis Sabu

  • Oleh Naco
  • 26 November 2020 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wahyudi narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Pangkalan Bun jadi saksi dalam kasus sabu yang menyeret adiknya Hermansyah alias Herman.

Dalam keterangannya persidangan, Kamis, 26 November 2020, sabu yang diamankan dari Herman merupakan sabu pesanan Wahyudi, dia dari dalam sel dengan menggunakan ponsel mengendalikan adiknya itu sebagai kurir untuknya.

"Saya yang suruh dia (Herman) terima sabu itu, setelah itu dia langsung berkomunikasi dengan Agus Tri Cahyono," kaya Wahyudi.

Terkait Agus dah Herman bertemu di mana melakukan transaksi, Wahyudi mengatakan tidak tahu persis. Apesnya usai transaksi Herman dan Agus diamankan.

Wahyudi menyebutkan sabu itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu itu dibeli dengan harga Rp 950 ribu per gram.

Adapun sabu yang diantar oleh Agus kepada Herman tersebut seberat 300 gram. Namun Wahyudi ikut terserat terkuat saat Herman dan Agus ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

Herman ditangkap di rumah yang terletak di Jalan SPG Barat Perumahan Kencana Elok RT 16 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di garasi rumah dan di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi H 1723 FR milik tersangka.

Penggeledahan yang dilakukan disaksikan warga setempat petugas berhasil menemukan barang bukti 5 kantong sabu yang ditemukan di dalam mobil terdakwa tepatnya di bawah lantai kursi sopir.

Serta barang bukti lain ponsel sebanyak 2 buah serta 5 plastik klip besar sisa bungkus sabu, satu bundel plastik klip, 2 buah sendok plastik dan 3 ATM.

Sabu itu terdakwa dapatkan dengan Meti sebanyak 1 kantong dengan berat 50 gram dan dengan Agus sebanyak 4 kantong dengan berat 348,06 gram, semua sabu itu milik Wahyudi sementara Herman hanya diminta menerima dan menjualnya saja.

Sementara itu Agus diamankan di depan Polsek Pangkalan Lada usai transaksi dengan Herman. Darinya diamakan barang bukti sebuah ponsel, mobil Toyota Avanza, dan uang Rp 1 juta. (NACO/B-6)

Berita Terbaru