Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekolah Tatap Muka di Kobar Tergantung Keputusan Gugus Tugas Covid-19

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 November 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yang memperbolehkan sekolah muka pada masa pandemi Covid-19 yang bakal dimulai Januari 2021, akan dibahas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kobar.

Kepala Disdikbud Kobar Rosihan Pribadi, Kamis, 26 November 2020 mengatakan pihaknya tentu menyambut baik adanya SKB 4 menteri terkait diperbolehkannya proses belajar mengajar.

"Namun perlu diingat, surat tersebut intinya adalah memperbolehkan, bukan mewajibkan," jelas Rosihan Pribadi.

Karena, menurut Rosihan Pribadi, kewenangan untuk membuka lagi kegiatan belajar mengajar di sekolah berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing.

"Rencana pembahasan hal ini akan dilakukan dalam rapat bersama Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kobar antara akhir November atau awal Desember 2020," jelas Rosihan Pribadi.

Namun, lanjut Rosihan Pribadi, petunjuk teknis (juknis) terkait tata cara proses belajar mengajar tersebut saat ini sudah kami siapkan.

"Hal ini sebagai persiapan, bila nantinya tim gugus covid-19 Kabupaten Kobar memperbolehkan proses belajar mengajar dilakukan, maka kami sudah siap," jelas Rosihan Pribadi. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru