Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Barito Timur Temukan 160 Rumah Walet Tanpa IMB di Tiga Kecamatan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 November 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bidang Penegakan Perda Satpol PP Barito Timur menemukan 160 bangunan atau rumah walet yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan atau IMB pada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Awang, Patangkep Tutui dan Kecamatan Benua Lima.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Seskal Harry Buni mengungkapkan, temuan ini didapatkan setelah dilakukan pendataan di tiga Kecamatan tersebut selama bulan November 2020. Dalam kegiatan itu, juga dilakukan upaya preventif non yustisial kepada pemilik rumah walet yang belum memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.

"Total ada 160 rumah walet dari tiga kecamatan tadi yang belum memiliki IMB," ungkap Seskal di kantornya, Kamis, 26 November 2020.

Dia merinci, di Kecamatan Awang terdapat 58 buah dan tersebar pada 11 desa yaitu Desa Hayaping 10 buah, Mungkur Nanakan 16 buah, Tangkan 6 buah, Biwan 5 buah, Apar Batu 8 buah, Janah Mansiwui 3 buah, Janah Jari 3 buah, Ampari 1 buah, Pianggu 1 buah, Bangkirayen 6 buah dan Desa Danau 4 buah.

Kecamatan Patangkep Tutui terdapat 33 buah dan tersebar pada 10 desa yakni Desa Pulau Padang 2 buah, Ramania 7 buah, Bentot 6 buah, Kambitin 4 buah, Ampari Buta 4 buah, Lalap 2 buah, Betang Nalong 2 buah, Jango 4 buah, Kotam 2 buah dan Desa Mawani 18 buah.

Sedangkan Kecamatan Benua Lima terdapat 69 buah dan tersebar pada 6 desa dan 1 kelurahan dengan rincian Desa Bagok 4 buah, Gudang Seng 5 buah, Kandris 19 buah, Banyu Landas 6 buah, Bamban 7 buah, Tewah Pupuh 6 buah dan Kelurahan Taniran 22 buah.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Barito Timur, Hudaya Husinsah menjelaskan, masyarakat yang hendak membuat bangunan apapun termasuk rumah walet seharusnya membuat IMB terlebih dahulu sebelum membangun.

"Kami berharap setelah pendataan dan upaya preventif non yustisial kepada pemilik rumah walet yang belum memiliki IMB, yang bersangkutan segera mengurus IMB," kata Hudaya.

Dia menambahkan, masyarakat harus mempunyai kesadaran sendiri untuk mengurus IMB rumah walet maupun bangunan yang lain karena hal ini untuk menunjang pendapatan asli daerah yang kemudian digunakan kembali untuk membangun Kabupaten Barito Timur. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru