Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Kapuas Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 November 2020 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur di salah satu desa di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir.

Polisi meringkus terduga pelaku saat berada di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Selat, pada Kamis, 26 November 2020.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan laporan awal diterima Polsek Kapuas Hilir, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga penindakan.

"Iya, terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata AKP Kristanto Situmeang.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kronologis kejadian itu terjadi pada hari Kamis, 19 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku.


Pelaku diduga melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban yang masih berusia 15 tahun, dengan cara pada saat korban bersama teman bermain di rumah pelaku.

"Tidak lama kemudian teman-teman korban keluar dari dalam rumah itu untuk pulang," ucapnya.

Hingga tinggal pelaku dan korban di dalam rumah tersebut, lalu pelaku menarik tangan korban dan melucuti pakaian korban. "Dan memaksa korban melakukan hubungan intim," bebernya.

Atas kejadian tersebut pihak korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dikenakan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru