Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satnarkoba Polres Barito Timur Bekuk Dua Pengedar Sabu

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 November 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Anggota Satnarkoba Polres Barito Timur membekuk dua terduga pengedar sabu pada pukul 00.10 WIB, Kamis, 26 November 2020.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu dalam mobil yang digunakan kedua tersangka. Yakni 1 paket sabu yang disimpan di dalam kotak kacamata dan 1 paket lagi disimpan dalam kotak rokok serta dibalut menggunakan lakban hitam dengan berat total 5,03 gram.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, kedua tersangka yaitu KN (31) dan B (30) warga Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan kemudian dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka saat melintas di jalan negara RT 01 Desa Patung Kecamatan Paku," papar Afandi di Tamiang Layang.

Dia melanjutkan, tersangka membawa dua paket sabu dengan berat kotor 5,03 itu dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dari pengakuannya, sabu rencananya diedarkan di wilayah Ampah, Kabupaten Barito Timur.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti lainnya berupa mobil Karimun Estilo, uang Rp 150 ribu dan handphone dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses lebih lanjut.

Afandi menambahkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru