Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penusuk di Pesta Miras Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 November 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penusukan yang dilakukan Zulkarnaen alias Nain kepada rekannya Rahmadiannur saat mereka pesta minuman keras dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Dalam pertimbangannya, Jumat, 27 November 2020 hakim menyebut perbuatan terdakwa dilakukannya pada Rabu, 25 Desember 2019 sekira pukul 02.30 WIB di komplek Pasar rakyat Taman Kota Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hulu,  Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Di mana saat itu antara terdakwa dan korban saling mengejek hingga korban tersinggung atas ucapan terdakwa tersebut hingga korban membentak terdakwa, saat itu keduanya dalam kondisi pengaruh miras jenis arak dan bir.

Tidak tinggal diam terdakwa tersulut emosi apalagi melihat korban menantangnya dan membuka baju, terdakwa mengambil sebilah pisau yang terdakwa simpan di kantong celananya dan mengarahkan ke arah korban hingga mengenai dada tengah sebanyak 1 kali.

Setelah itu terdakwa langsung kabur sementara pisau dilempar di samping tembok Hotel Permata di Jalan DI Panjaitan. Atas vonis tersebut baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan menerima. (NACO/B-5

Berita Terbaru