Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menyamar Jadi Wanita Janji Mau Nikahi hingga Korban Rugi Belasan Juta, Laki-Laki Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 November 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Terduga pelaku penipuan berinisial Hy (26) diamankan Satreskrim Polres Kapuas di back up Resmob Polres Kotawaringin Timur.

Pelaku ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang Sanggabuana, Kelurahan Baamang, Kecamatan Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

"Pelaku kami amankan hari Selasa malam, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Jumat 27 November 2020.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dari keterangan dan informasi dari korban, pelaku melalui akun media sosial Facebook menyamar menjadi seorang wanita, itu terjadi sejak bulan oktober lalu.

Percaya akan bujuk rayu pelaku, korban yang sebelumnya tidak mengetahui pelaku adalah seorang Iaki-Iaki pun percaya dan menjalin hubungan namun tidak pernah bertemu hanya berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan chat whatsapp.

"Atas penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta, dengan iming-iming pelaku mau menikah dengan korban pada tanggal 11 November 2020 korban pun bersedia memberikan uangnya kepada pelaku via transfer bank," bebernya.

Namun, lanjut Kasat sampai dengan waktu tersebut pernikahan belum terlaksana, korban yang merasa dirugikan dan tertipu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih Ianjut.

Kasat menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan dalam proses pemeriksaan oleh petugas.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru