Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Sempat Buat Anak Tirinya Seakan Tertidur, Padahal Tewas

  • Oleh Uriutu
  • 27 November 2020 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kasus kematian balita laki-laki berusia 3 tahun pada salah satu desa di Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan menghebohkan warga. Pasalnya, korban dinaiaya ayah tirinya.

Tersangka pembunuhan akhirnya ditangkap pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 13.00 oleh Satreskrim Polres Barito Selatan. Adapun perbuatan keji itu dilakukan tersangka pada Senin, 23 November 2020.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yonals N Putera membeberkan, pasca menerima laporan dan melakukan olah TKP, polisi sudah mencurigai tersangka karena saat kejadian hanya berdua dengan korban.

Ia membeberkan, penganiayaan sadis yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya hingga meninggal dunia terjadi di rumah panggungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tega melakukan aksi kejinya tersebut lantaran kesal mendengar suara tangisan korban saat ditinggal ibunya pergi ke warung untuk membelikan rokok dan BBM.

“Selanjutnya kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan mengecek visum korban. Hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami kekerasan,” kata Yonals, Jumat, 27 November 2020.

Ia mengungkapkan, korban mendapat sejumlah pukulan dari tangan tersangka yang mengenai dada, kepala, dan punggung. Tersangka kemudian panik dan sempat memandikan serta memakaikan baju hingga merebahkan korban di lantai.

"Saat istrinya (ibu korban) datang dan menanyakan kepada tersangka kenapa korban tiba-tiba tertidur, tersangka sempat berdalih menjawab tidak tahu dengan alasan saat itu sedang turun ke sungai," beber dia.

Saat ini, gtersangka berserta barang bukti satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barsel.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru