Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Fraksi PKB DPRD: Kotim Harus Punya Hutan Adat

  • Oleh Naco
  • 28 November 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mendorong agar pemerintah kabupaten segera mengajukan penetapan hutan adat agar dimiliki daerah ini.

"Saya mendorong agar pemkab segera mengajukan penetapan wilayah hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Abadi, Sabtu, 28 November 2020.

Penetapan hutan adat bisa dikatakan mendesak. Sebab di wilayah ini banyak investasi dari perkebunan yang terus menerus menyasar lahan masyarakat.

"Tentu ini sebuah kekhawatiran kami jika kita tidak segera merealisasikan penetapan hutan adat," tegasnya.

Dia mengatakan, penetapan dan pengakuan hutan adat sangatlah penting guna mempersempit konflik atas tata kelola hutan di Kabupaten Kotim.

Abadi menyebutkan selama ini, banyak konflik dengan investasi yang terjadi itu akibat kurangnya juga keberpihakan kepada masysrakat adat.

Menurut Abadi penetapan status hutan adat dilakukan pemerintah sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah.

Abadi menyebutkan dengan adanya penetapan hutan adat ini maka perusahaan besar tidak bisa sewenang-wenang melakukan pembabatan hingga penyerobotan terhadap lahan tersebut.

Karena itu bisa dikenakan sanksi pidana karena itu adalah perbuatan illegal. Hal ini dikarenakan masyarakat hukum adat selaku pemangku hutan adat dilindungi haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan perusakan lingkungan. 

"Selain itu, UU Kehutanan mengamanatkan yang berhak atas pemanfaatan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan," katanya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru