Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Asal Kolam Nyambi Jual Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 November 2020 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria bekerja sebagai supir bernama Lalu Junaedi alias Dengok (34) warga Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar lantaran nekat nyambi jual sabu.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Nasir mengatakan pelaku ditangkap, Kamis 26 November 2020.

Bermula dari informasi personel Satresnarkoba Polres Sukamara yang mengatakan disebuah ruamah yang dihuni pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

"Setelah melakukan penyelidikan tim gabungan akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 7 paket sabu siap edar," kata Iptu Nasir, Sabtu 28 November 2020.

Ke 7 paket sabu siap edar memiliki berat keseluruhan 2,21 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu set alat hisap (bong), satu isolasi bening, satu unit gawai merek Nokia dan uang tunai Rp 1 juta.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Atas perbuatanya pelaku diancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 20 miliar," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru