Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wamenag Tegaskan Naskah Khutbah Jumat Kemenag Tidak Wajib Dipakai Penceramah

  • Oleh Teras.id
  • 28 November 2020 - 23:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bahwa naskah khutbah Jumat yang disusun Kementerian Agama (Kemenag) hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

"Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," ujar Zainut lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 28 November 2020.

Penyiapan naskah khutbah Jumat ini, ujar Zainut, merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kemenag kepada masyarakat.

"Jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para da'i, ustadz, muballigh dan penceramah agama," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ini.

Dalam penyusunan naskah khutbah Jumat, Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya. "Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.

Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial," ujarnya.

Khutbah Jumat dinilai perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Sehingga, ujar Zainut, hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini.

Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.

"Penyiapan naskah khutbah Jum'at juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama," ujarnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru