Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Proses Anies Baswedan Copot 2 Pejabat Buntut Kerumunan di Petamburan

  • Oleh Teras.id
  • 29 November 2020 - 02:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot dua pejabat tinggi imbas kegiatan akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan , Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.

Dua pejabat yang dicopot adalah Bayu Meghantara yang menjabat Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya.

"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 November 2020.

Pemeriksaan oleh inspektorat berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi 4 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam koordinasi wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

"Salah satu dari empat butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Menurut dia, masalahnya bukan hanya sekadar soal peminjaman, tapi empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik.

Berita Terbaru