Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kompolnas Dukung Perburuan DPO Benny Tabalujan

  • Oleh ANTARA
  • 29 November 2020 - 04:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah perburuan daftar pencarian orang (DPO) pengusaha Benny Simon Tabalujan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan 'mafia tanah' yang disematkan terhadap pengusaha Benny Simon Tabalujan adalah langkah tepat.

Komisi Kepolisian Nasional mendukung penerbitan red notice terhadap Benny yang diduga melarikan diri ke luar negeri itu. Bahkan, Komisi tersebut menegaskan, membuka diri terhadap pihak-pihak yang ingin melaporkan pengusaha tersebut.

"Saya melihat penyidik sudah melakukan langkah yang benar. Tetapi jika pelapor merasa kurang puas, dipersilakan untuk mengadu ke Irwasda Polda Metro Jaya selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” katanya.

Poengky Indarti mengaku mengikuti kasus tersebut baru belakangan ini. Dia juga menyarankan pelapor Abdul Halim mengadukan ke lembaganya terkait penanganan kasus penyerobotan lahan tanah seluas 7,7 hektare dengan tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik Polda Metro Jaya masih kesulitan menangkap DPO kasus pemalsuan mekanisme permohonan dokumen lahan seluas 7,7 hektare, Benny Simon Tabalujan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum "update" terhadap pengejaran buronan Benny.

Pihaknya kini tengah fokus mengamankan masalah penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kerumunan massa di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Belum diupdate," kata Ade. Nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.

Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Berita Terbaru