Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kapuas Menyerahkan Diri ke Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 30 November 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas menyerahkan diri ke Polres Kapuas pada Minggu, 29 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku yang berusia 30 tahun itu sempat melarikan diri seusai melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia 11 tahun pada Selasa, 24 November 2020 lalu. 

"Iya, pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres AKP Kristanto Situmeang, Senin, 30 November 2020.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan, kronologi kejadian itu bermula pada saat pelaku menyuruh teman korban untuk memanggil korban masuk ke rumahnya. Setelah masuk, pelaku langsung menutup pintu rumah. Pelaku membekap mulut korban, membujuk rayu dengan uang hingga melakukan persetubuhan. 

"Kemudian korban langsung pulang ke rumahnya dan mengadukan kejadian ini ke orangtuanya. Korban juga mengalami pendarahan," bebernya.


Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan melaporkan ke kantor Polres Kapuas. "Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru