Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah dan Anak Terancam 8 Bulan Penjara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 30 November 2020 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Budi Mulkan dan anaknya Dodi Pranata dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 8 bulan atas kasus perjudian.

"Perbuatan terdakwa Budi Mulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Senin, 30 November 2020.

Begitu juga dengan Dodi yang merupakan residivis kambuhan, dituntut dan dibidik dengan pasal yang sama dengan ayah kandungnya itu.

Atas tuntutan tersebut, baik itu Budi maupun Dodi menyatakan penyesalannya atas perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Mereka juga memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan atau sebagai tulang punggung keluarga.

Jaksa menyebutkan kalau keduanya ditangkap pada Kamis, 24 Agustus 2020 di Jalan Muchran Ali Gang Reformasi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari Budi, barang bukti yang turut diamankan ponsel yang didalamnya berisi tebakan angka dan uang sebesar Rp 756.000. Sedangkan dari Dodi diamankan sebuah ponsel yang juga berisi tebakan angka.

Modusnya, pembeli bisa langsung mengirimkan tebakan angka ke nomor ponsel mereka. Untuk pembayarannya bisa diberi secara langsung datang ke kediaman terdakwa. (NACO/B-7)

Berita Terbaru