Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Selamat Tabrakan Kapal Kargo vs Kapal Angkut Kayu Akui Berobat Biaya Sendiri dan Tidak Ada Ganti Kerugian

  • Oleh Naco
  • 30 November 2020 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riono jalani sidang, atas kasus yang menewaskan Saipul Bahri. Dalam sidang itu saksi Sarpa Hidayat atau rekan korban meninggal memberikan keterangannya, yang mengaku kalau mereka korban selamat tidak pernah dapat santunan.

"Saya dan teman saya satunya korban selamat sampai saat ini tidak ada dapat apa-apa yang mulia, berobat uang sendiri dan kerugian materil lain juga tidak ada diganti rugi," ucap Sarpa, sidang Senin, 30 November 2020.

Bahkan diakuinya untuk korban meninggal sepengetahuannya hanya dapat bantuan untuk biaya pemakaman, namun hal itu dibantah oleh Riono dalam tanggapannya.

"Kalau untuk korban meninggal sudah ada bantuan yang mulia, dan ada surat damai dengan keluarga korban, " ucap terdakwa.

Namun korban selamat terdakwa mengaku tidak tahu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno meminta jaksa untuk mengurus bantuan kepada korban selamat, sehingga mereka bisa diberikan bantuan juga.

Sarpa Hidayat dalam kesaksiannya menyebutkan Kejadian itu pada Rabu, 9 September 2020 di perairan Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapal kargo KM Surya Pratiwi yang dinahkodai terdakwa menabrak tongkang kayu milik PT Sarpatim, GS5 yang ditarik TB Aik Gadis I.

Akibat kejadian itu TB Aik Gadis I terbalik hingga mengakibatkan nahkodanya Saipul tenggelam dan ditemukan tewas. (NACO/B-6)

Berita Terbaru