Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tindak Tegas Pelaku Balapan Liar di Sampit

  • Oleh Naco
  • 30 November 2020 - 15:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta agar aparat menindak tegas pelaku balapan liar di sekitar Taman Kota Sampit. 

Pasalnya, balapan liar dengan suara kendaraan yang keras mengganggu pasien yang sedang istirahat di klinik Terapung yang posisinya tepat di depan Taman Kota Sampit.

"Saya minta agar pelaku balapan liar di Taman Kota Sampit pada malam hari itu ditindak tegas," katanya, Senin, 30 November 2020.

Pelaku balapan liar sudah keterlaluan melakukan aksi ugal-ugalan serta menggeber keras motornya di jalan umum dan parahnya lagi di situ ada rumah sakit tempat banyak pasien di rawat.

Handoyo menyebutkan aksi balapan liar itu memang meresahkan. Mereka menggelar aksi itu dini hari ketika orang istirahat. 

Kondisi ini terus saja terjadi, meski berakhir dengan kejar-kejaran terhadap pelaku dari aparat kepolisian setempat. Aksi balapan ini seakan sulit diberantas karena pelaku memang pandai mencari tempat dan waktu.

"Taman Kota kami harapkan bisa steril dari aksi balapan liar, karena memang tempat itu untuk fasilitas umum  rawan menganggu ketertiban umum dan membahayakan," tegasnya.

Handoyo menyebutkan suara bising knalpot kendaraan bermotor juga membuat suara bising. Pelaku dari aksi ini tidak hanya dari satu komunitas tetapi juga ada dari berbagai usia dan latar belakang. Seperti pelajar, mahasiswa hingga para pengangguran. 

Menurut Handoyo sanksi pidana juga dapat menjerat para pelaku balap lari liar serta para penonton. Bukan tanpa dasar hukum, aturan yang ada menegaskan di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ), tertuang di juncto ke Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru