Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Motor Ibunya Seharga Rp 2 Juta, Windy pun Masuk Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 November 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Windy Januar alias Windy ketahuan menggelapkan motor milik ibunya Fillo Ernati setelah beberapa bulan berlalu.

"Motor itu saya jual kepada seorang laki-laki di Jalan Iskandar, Ketapang," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Motor yang digelapkan tersangka itu jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 2743 LL. Motor dijual dengan harga Rp 2 juta.

Data yang diperoleh Senin, 30 November 2020 tersangka melakukan perbuatannya pada Pebruari 2020 sekitar pukul 24.00 Wib di komplek perumahan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Perbuatan itu diketahui pada Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, setelah kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Tersangka mengaku kepada jaksa awalnya membawa motor ibunya itu untuk diperbaiki di bengkel, saat motor itu dibawa sepekan tersangka tidak pulang ke rumah.

Saat pulang, motor itu tidak ada, ketika ditanya lagi dia mengatakan motor masih di bengkel. Karena sudah berbulan-bulan lamanya tersangka selalu beralasan di bengkel akhirnya korban melaporkan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi, sedangkan korban alami kerugian Rp 5 juta. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 376 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru