Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengakuan Berbeda Direktur CV Mas Borneo yang Sebut Tidak Pernah Terima Uang dari PT Pesud

  • Oleh Naco
  • 01 Desember 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengakuan berbeda keterangan saksi Mujiono Direktur CV Mas Borneo dengan saksi lainnya terungkap dalam kasus M.Antoni.

Antoni merupakan Manajer CV Mas Borneo sebelumnya yang mana akhirnya dijebloskan ke penjara oleh bosnya Mujiono.

Dalam sidang itu saksi Cangli didengar pengakuannya dijelaskan saksi terkait masalah Antoni melakukan penggelapan dia tidak tahu secara persis.

Hanya saja menurut saksi kalau dirinya ada melakukan pengantaran Miko dari pabrik ke lokasi tujuan ke PT Pesud menggunakan truk milik Ahmad Yani.

Cangli juga mengaku mengetahui terkait pengiriman uang Rp 100 juta yang disebut dari PT Pesud dan sebesar Rp 30 juta diterimanya untuk pengangkutan Miko.

Bahkan terkait uang itu tampaknya Mujiono mengetahui, pasalnya kata saksi dirinya diminta untuk koordinasi dengan Antoni terkait dana itu.

Dia menerima uang itu dengan alasan untuk pengiriman Miko mengingat saat itu dirinya tidak ada modal lagi, sehingga dilakukan pengiriman, namun belakangan membuat Mujiono keberatan dan melaporkan Antoni.

Berbeda dari pengakuan Mujiono yang mengatakan tidak pernah menerima atau memerintahkan anak buahnya untuk menerima uang Rp 100 juta dari PT Pesud untuk pembelian Miko.

Diakuinya kalau mereka hanya ada kontrak kerjasama dengan CV COI saja. Bahkan disebutkan mengetahui ada penggelapan Miko itu atas laporan anak buahnya saksi Wanto.

Antoni disebutkan Mujiono sebelumnya adalah orang kepercayaannya yang bertugas mengendalikan pekerjaan di lapangan termasuk pembuatan surat jalan.

Berita Terbaru