Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ketahuan Curi Motor Setelah Alami Kecelakaan Tunggal

  • Oleh Naco
  • 01 Desember 2020 - 16:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasminto alias Azha ketahuan melakukan pencurian kendaraan bermotor setelah alami kecelakaan tunggal saat menunggang motor hasil curiannya.

"Saat itu saya dalam kondisi mabuk dan alami kecelakaan," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Residivis kambuhan ini alami kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Dia tidak sadarkan diri dan saat petugas Polsek Cempaga membuka jok motor yang digunakan tersangka, ada identitas anak korban.

Dari situ akhirnya petugas menghubungi pihak korban dan terbongkar kalau motor yang digunakan tersangka itu merupakan hasil kejahatannya, yang mana renacana motor itu mau dibawa ke Kecamatan Parenggean oleh tersangka

Selasa, 1 Desember 2020 terungkap, kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Rabu, 14 Oktober 2020 pukul 01.00 WIB di Jalan Pramuka Gang Batuah, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor korban diambil yakni Yamaha Mio KH 3519 FQ. Motor tersebut diambil tersangka saat terparkir di dekat rumah korban.

Dia mencuri motor itu setelah berjalan kaki dari Taman Kota Sampit dan melintas di TKP melihat banyak sepeda motor.

Saat itu tersangka ingin pulang ke kampung halamannya di Parenggean, karena tidak ada ongkus dam kendaraan muncul niatnya mencuri motor itu.

Atas perbuatannya itu korban alami kerugian materil sebesar Rp 5 juta, sementara dalam kasus ini tersangka dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru