Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perayaan Natal Gereja di Palangka Raya Diperbolehkan, Begini Syaratnya

  • Oleh Hendri
  • 01 Desember 2020 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Emi Abriyani menyatakan bahwa Perayaan Natal di gereja dapat dilaksanakan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Adapun sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi seperti membatasi jumlah dan mengatur jarak antar jemaat yang beribadah di gereja. Selain itu, juga mewajibkan setiap jemaat yang beribadah di gereja menggunakan masker dan menyiapkan fasilitas cuci tangan disertai sabun serta menyiapkan hand sanitizer.

"Jumlah jemaat 50 persen dari kapasitas ruangan, tidak ada penambahan tenda di jalaman gereja, waktu ibadah 90 menit dan pengajuan izin rekom disampaikan 7 hari sebelum acara," kata Emi.

Kemudian juga menyiapkan alat deteksi suhu tubuh. Bagi yang terdeteksi suhu berlebih dipersilahkan kembali ke rumah sebagai upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam rangka meminimalkan potensi kerumunan dalam beribadah Natal pengurus gereja juga diminta membuat jadwal ibadah yang dilaksanakan bergantian.

"Kami juga sampaikan ke pengurus gereja untuk membuat jadwal ibadah per sesi untuk menghindari penumpukan jamaah. Jadwal juga agar disampaikan ke Satgas dan Polisi untuk mempermudah pengawasan dan pemantauan," tambah Emi.

Pihaknya juga meminta pengurus gereja yang belum dilakukan pendampingan oleh tim satgas dalam penerapan protokol kesehatan segera menyampaikan surat resmi. Karena gereja yang diperbolehkan adalah gereja yang sudah melalui asistensi.

Sementara untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal di kalangan kelompok masyarakat atau di kalangan kerukunan warga, satgas memberikan rekomendasi dilaksanakan secara daring. Hal ini mengacu pada ketentuan pelaksanaan ibadah Natal yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Keputusan memperbolehkan pelaksanaan perayaan Natal ini telah melalui kesepakatan dan hasil musyawarah Forum Koordinasi Umat Beragama (FKUB) kota setempat. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru