Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sawit yang Dicuri 2 Pria Ini Masuk Lahan yang Diklaim oleh 3 Kelompok

  • Oleh Naco
  • 02 Desember 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sawit yang dicuri oleh Wili Dwi Pamungkas dan Angga Firdaus ternyata diklaim oleh 3 kelompok. Fakta ini terkuak dari persidangan, Rabu, 2 Desember 2020.

Kelompok tersebut yakni Koperasi Santana Bersatu yang bermitra dengan PT KIU, kelompok Edwin Saprin dan kelompok Sudibyo.

Wili dan Angga dalam keteragannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyebutkan sawit itu mereka panen atas suruhan Oby, yang merupakan anak Edwin Saprin.

"Katanya itu sawit milik mereka (Edwin Saprin) lalu kami panen, tidak tahu kami kalau itu milik koperasi atau perusahaan, karena kami baru 3 hari di situ dan baru datang dari Jawa," ucap Wili di hadapan hakim dan jaksa.

Edwin dan anaknya Oby sendiri seperti diketahui baru saja keluar penjara atas kasus penganiayaan terhadap satpam PT KIU. 

"Waktu itu kami disuruh panen pada malam hari, saat panen datang petugas keamanan perusahaan mengamankan kami, Oby dan satu lagi rekan kami kabur," ucapnya.

Sementara itu dalam fakta persidangan pihak koperasi melalui saksi Surianto selaku ketua koperasi menyebutkan itu lahan koperasi mereka dan itu juga turut dibenarkan oleh pihak PT KIU yakni Hendriyan. Namun saat ini areal itu tengah bersengketa dengan Sudibyo secara perdata.

Kedua terdakwa dalam kasus ini diamankan pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Mereka diamankan setelah memanen sawit di blok E71 Afdeling 6 lahan Plasma Koperasi Santana Bersatu yang bermitra dengan PT Katingan Indah Utama (Makin Group) Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni alat pemanen sawit dan buah sawit dengan berat 3.048 kilo gram. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru