Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Denda Sesuai Perbup 54 Tahun 2020 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diberlakukan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 02 Desember 2020 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk lebih mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), maka sanksi denda bakal diterapkan bagi siapapun yang lalai mentaati aturan tersebut.

Bupati Kobar, Nurhidayah mengatakan sanksi yang tertuang dalam Perbup 54 Tahun 2020 sebenarnya sudah diberlakukan pada para pelanggar protokol kesehatan, tapi dalam bentuk teguran dan sanksi kerja sosial.

"Kemarin yang diterapkan pada pelanggar prokes sifatnya hanya sanksi kerja sosial, namun ke depan sanksi ini akan ditingkatkan dengan diterapkannya denda," jelasnya.

Bupati mengatakan sebenarnya pemberlakuan sanksi denda dalam penerapan Perbup 54 Tahun 2020 adalah upaya terakhir.

"Karena upaya awal, berupa teguran persuasif dan sanksi kerja sosial ternyata masih belum membuat banyak orang bisa berdisiplin menerapkan prokes," jelasnya.

Sehingga terpaksa sanksi denda bakal diterapkan untuk membuat individu bisa disiplin lagi melaksanakan prokes.

"Kita ketahui bersama, belakangan ini di Kobar terjadi lonjakan kasus positif covid-19. Dengan tegas dan disiplin melaksanakan prokes, harapannya tingkat penularannya bisa diturunkan," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru