Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelap Bungkil Sawit Terancam 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Desember 2020 - 18:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Surapat sopir truk yang menggelapkan bungkil sawit milik CV Lahan Makmur Sentosa terancam hukuman selama 15 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP," kata Jaksa Rahmi Amalia, dalam persidangan Rabu, 2 Desember 2020.

Jaksa menyebutkan kalau terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Minggu,13 September 2020 pukul 19.30 WIB. 

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat dia bekerja sebagai sopir bongkar muat di pelabuhan Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Kala itu terdakwa didatangi oleh terdakwa Khairul Mahmudin alias Hairul (berkas terpisah) menanyakan apakah bungkil sawit bisa dijual atau tidak.

Setelah diiyakan oleh terdakwa, keduanya bersepakat bahwa harga bungkil itu Rp1 juta per truk, saat itu terdakwa menuju gudang CV Lahan Makmur Sentosa di Jalan M Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Bungkil harusnya diantar ke pelabuhan Bagendang, menggunakan truk dengan nomor polisi KH 9161 FM akan tetapi oleh terdakwa disinggah di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang.

Di situ sudah ada Khairul dan Sukriansyah (berkas terpisah)  yang membeli bungkil sawit itu seberat 8.040 Kg.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit terdakwa mengajukan keringanan hukuman. Dengan alasan punya anak yang masih kecil dan sebagai tulang punggung keluarga. 

"Saya tidak akan mengulanginya lagi yang mulia saya sangat menyesalinya," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru