Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sering Gunakan dan Jual Sabu, IRT Berambut Pirang inipun Ditangkap

  • Oleh Ramadani
  • 02 Desember 2020 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GN (32 tahun) warga Jalan Bangau, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diamankan anggota Polres Barito Utara pada Sabtu 28 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB karena diduga menjadi pengedar sabu.

Wanita berambut pirang ini juga didapati memiliki lima paket narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu serta barang bukti lainnya. Dengan itulah, pihak Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap IRT ini untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto, Rabu 2 Desember 2020 mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah/barak terlapor di kamar mandi tersangka ditemukan 5 (lima) buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di buang di samping kamar mandi dan barang bukti lainnya.

“tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya,” jelas AKP Slameto.

Kasat memaparkan, barang buti yang ditemukan berupa lima buah paket plastik klip berisikan shabu dengan berat 1,47 gram, satu buah alat hisap sabu, satu buah sendok takar, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah timbangan merk Salke warna hitam.

“Kini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Terhadap tersangka, kata dia, dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru