Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Penyidik Cabjari Palingkau Geledah Rumah Kades Tersangka Dugaan Korupsi DD dan ADD

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Desember 2020 - 23:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas (Cabjari) di Palingkau melakukan penggeledahan rumah kepala desa berkaitan dengan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Rabu, 2 Desember 2020.

Penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terakhir, hingga akhirnya penyidik Cabjari Palingkau menetapkan tersangka, atau orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara Tipikor pengelolaan DD dan ADD di desa itu.

"Tersangka tersebut berinisial FGSS merupakan Kepala Desa Kahuripan Permai yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2020," kata Kepala Cabjari Palingkau yang juga Ketua Tim Penyidik, Amir Giri dalam rilisnya Rabu malam.

Amir menjelaskan, penggeledahan yang ia pimpin pada Rabu 2 Desember 2020 itu bertempat di rumah tersangka dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan ketua RT setempat. Tim Penyidik Cabjari Palingkau juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

"Kami lakukan ini karena tersangka tidak ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP," tuturnya.


Dalam penggeledahan itu, dilakukan penyitaan 41 barang bukti terdiri dari dokumen, stempel beserta bantalan stempel, printer, tinta stempel, dan kwitansi.

"Kerugian negara mencapai setengah miliar lebih, berdasarkan penghitungan tim auditor," bebernya.

Dalam dugaan kasus itu, pihaknya menargetkan akhir bulan ini dapat dinaikan ke penuntutan. "Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru