Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Cara Tersangka Penipuan Bermodus Barang Antik untuk Perdayai Korban

  • Oleh Naco
  • 03 Desember 2020 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing mengaku hanya bermodalkan Rp 2 juta saja untuk membeli mahkota raja palsu dan piring malawen.

"Mahkota itu kami beli Rp 1 juta dan piring malawen juga Rp 1 juta," ucap Amay saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Kamis, 3 Desember 2-2-.

Piring malawen itu ditujukan kepada korban RU. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyebut piring itu tidak membuat makanan basi jika diletakkan di atasnya. Sementara mahkota raja bernilai miliaran rupiah. Akibat kejadian itu korban alami kerugian sekitar Rp 100 juta.

"Agar korban yakin mahkota raja palsu itu barang antik, kami gosokkan tanah. Seolah-olah barang itu muncul dari dalam tanah," tukasnya.

Korban menyerahkan uang secara bertahap, dengan alasan untuk melakukan ritual Markus (DPO). Sementara itu, Gunawan dan Richard Senjaya bertugas pura-pura sebagai pembeli.

Adapun terkait keberadaan Markus, Gunawan dan Richard, kedua tersangka mengaku tidak mengetahui lagi. Ketiganya sudah kabur, padahal mereka yang paling banyak menikmati hasil penipuan.

Perbuatan itu pertama kali dilakukan mereka hingga korban yakin pada Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 12.49 WIB di Jalan Suprapto, Sampit, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru