Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Minta Maaf dengan Istri Saat Dituntut Jaksa karena Buat Video Tanpa Busana Bersama Biduan Muda

  • Oleh Naco
  • 03 Desember 2020 - 13:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - R Nyompa Ibrahim (59) menyatakan permintaan maaf kepada keluarga dan istrinya akibat perbuatannya yang membuat video tanpa busana bersama biduan muda berinisial ED (19)

"Akibat perbuatan saya ini membuat malu keluarga, saya tidak lagi melakukan perbuatan seperti ini," ucap Nyompa dalam pembelaan lisannya.

Pembelaan Nyompa diajukannya setelah Jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia juga mengajukan permohonan keringanan hukuman, dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga, namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

Dalam tuntutan Jaksa terdakwa dibidik dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Juli 2020 disalah satu hotel di Kota Sampit, terdakwa merekam perbuatannya bersama ED.

Saat itu ED dalam kondisi tanpa busana sementara terdakwa tanpa menggunakan celana, video itu terekam 57 detik. ED mau bersama terdakwa membuat video itu setelah diberi uang Rp 1 juta. Namun oleh terdakwa video bersama biduan itu disebarkan kepada rekannya. (NACO/B-6)


Area lampiran

Berita Terbaru