Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sigi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama 2020 Kantor Bea dan Cukai Sampit Sita 28.820 Batang Rokok Ilegal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 03 Desember 2020 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejak awal Januari 2020 hingga Desember 2020 ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit menyita 28.820 batang rokok ilegal.

"2020 ini kami juga melakukan penertiban terhadap kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai. Yakni berupa rokok ilegal, dengan jumlah 28.820 batang," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah, Kamis, 3 Desember 2020.

Ke 28.820 batang rokok ini memiliki nilai cukai Rp 35.547.000. Hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 15.909.900. 

Dia mengatakan rokok ilegal atau tanpa cukai memang sering ditemukan di wilayah Bea dan Cukai Sampit yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, dan Katingan. 

Karena pihaknya dalam pengawasan dan penindakan tidak hanya dilakukan di wilayah perairan, namun juga di toko atau warung yang ada di wilayah mereka. 

"Paling banyak yang kami temukan adalah rokok tanpa cukai, dibanding penyelundupan barang lainnya," katanya.

Sementara, jumlah sitaan rokok ilegal tersebut masih kategori sedikit, karena Kotim hanya menjadi tempat pemasaran. Bukan industri seperti di Pulau Jawa. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru