Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kobar Jadi Daerah Pertama di Kalteng Keluarkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Desember 2020 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan upaya dalam menjaga lingkungan. Salah satunya dengan membuat rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik. Bahkan Kobar menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membuat perda tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Irbar P. Senobua Mewakili Kepala Balai Prasrana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Yanuar Seto Nugroho, dalam acara Workshop Daerah pendampingan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik Kabupaten Kotawaringin Barat, dirangkai dengan kegiatan perinagatan hari bakti PUPR ke 75, di salah satu hotel di Pangkalan Bun, Kamis, 3 Desember 2020.

"Kobar menjadi satu - satunya daerah di Kalimantan Tengah yang membuat Perda berkaitan dengan pengelolaan air limbah," ujarnya.

Lanjutnya, mewakili Balai Prasrana Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, menyambut baik dan turut gembira atas diselenggarakannya kegiatan pendampingan penyusunan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.

Kegiatan yang diadakan oleh Dinas PUPR Kobar ini dihadiri langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Sekda Kobar, Kadis PUPR Kobar Juni Gultom serta tamu undangan lainnya.

Lanjutnya, Irbar mengatakan bahwa penyusunan ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik merupakan sebuah proses dengan berbagai tahapan, yang bertujuan terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan meningkatnya pelestarian lingkungan hidup.

Untuk itu, tambah Irbar, agar regulasi berjalan sesuai harapan maka semua pihak terkait dapat melaksanakan perannya dengan baik.

"Untuk itu saya harapkan dukungan semua pihak terkait untuk lancarnya proses penyusunan rancangan perda ini, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kobar," tuturnya.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara surat pernyataan tindak lanjut pendampingan penyusunan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang merupakan tahapan akhir dari penyusunan Ranperda tersebut. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru