Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Dapat Untung Rp 30 Ribu dari Setiap Paket Sabu Terjual

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2020 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Kasum menjual sabu sepaket dan akan dapat keuntungan sebesar Rp 30 ribu. Itu mengemuka dalam persidangan lanjutan, sebagaimana yang diutarakan saksi kepolisian, Purwanto dan Toni Prantino.

Menurut anggota yang mengamankan terdakwa, terdakwa mendapat sabu itu dengan cara membeli per paket seharga Rp 120 ribu. Selanjutnya, terdakwa menjualnya lagi seharga Rp 150 ribu.

"Sabu itu diantar langsung penjual kepada terdakwa di rumahnya," ucap Purwanto, pada sidang, Jumat, 4 Desember 2020.

Namun, Kasum berdalih tidak mengetahui nama pengedarnya. Kepada petugas, dia hanya mengenali ciri-ciri orangnya namun tidak tahu namanya.

Kasum diamankan pada 17 September 2020 di kediamannya Jalan Masjid Syuhada, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun sabu yang ditemukan dari tersangka sebanyak 14 paket, sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan di dapur rumahnya.

"Ketika kami amankan, terdakwa sedang duduk di depan rumahnya. Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat," tukas saksi.

Selain barang bukti sabu tersebut turut diamankan uang sebesar Rp 20.000 yang diakuinya merupakan sisa hasil penjualan sabu.

"Pembeli sabu itu siapa saja yang datang akan dilayani terdakwa," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru