Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sempat Buang Sabu Siap Edar

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Ripani Ramadan alias Ipan mengakui sabu yang diamankan dari tangannya itu siap untuk diedarkan. Itu disampaikan saksi kepolisian Toni Prantino, dalam persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Sampit secara virtual, Jumat, 4 Desember 2020.

"Sabu tersebut sempat dibuang terdakwa. Namun setelah ditemukan, dia mengaku kalau sabu tersebut miliknya," ucap saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Ir H Juanda, RT 2 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mengetahui petugas datang, terdakwa yang saat itu sedang mandi langsung berupaya membuang sabu ke semak-semak di belakang rumahnya.

Namun perbuatannya tersebut diketahui. Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1 gram dan sebuah ponsel.

Kepada saksi, terdakwa mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp 1,6 juta atau seberat 1 gram. Sabu dibeli dengan seorang pengedar bernama Siska.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya. "Benar yang mulia, tidak ada yang salah," ucap terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru