Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Wanita Penusuk Suami Hingga Tewas Gara-gara Perselingkuhan

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aisyah alias Nyai, ibu 2 anak yang membunuh suaminya sendiri, Agus Wahid dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit tersebut hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.

"Setelah kami bermusyawarah dan pertimbangkan, terdakwa menerima dengan putusan ini yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho, Jumat, 4 Desember 2020.

Vonis yang dijatuhkan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara itu majelis hakim sependapat dengan dakwaan penuntut umum.

Yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang- Udang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah tangga, 

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 4 September 2020 pukul 20.00 Wib, Jalan Nyai Enat, Perumahan Rizky Amanah, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena kesal dengan korban yang dianggapnya berselingkuh dengan perempuan lain. Korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian perutnya. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru