Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjambret Istri Pegawai Lapas Divonis 4 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2020 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Moh Rega Setiawan, terdakwa penjambretan terhadap istri pegawai Lembaga Pemasyarakatan Sampit, Evi Hairani divonis selama 4 bulan penjara. Sementara sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 5 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Jumat, 4 Desember 2020.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Selasa, 1 September 2012 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kaswari, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang korban yang berhasil dirampas terdakwa di antaranya dompet yang berisi ponsel, KTP, ATM dan uang sebesar Rp 1 juta.

Ponsel tersebut sudah sempat terdakwa jual dengan temannya bernama Hadi sebesar Rp 450 ribu. Dan Hadi itulah akhirnya ketahuan kalau terdakwa pelaku penjambretan.

Sementara itu, uang hasil penjambretan dan penjualan ponsel tersebut sudah habis digunakan warga Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu.

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masing-masing menyatakan menerima. Terdakwa tinggal menjalani sisa hukuman setelah dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru