Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Kemenag Barito Timur: Perayaan Natal Ikuti Surat Edaran Menteri Agama

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 04 Desember 2020 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Barito Timur, Abdul Majid Rahimi menjelaskan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal di Kabupaten Barito Timur selama masa pandemi covid-19 dilakukan dengan memedomani surat edaran dan panduan dari Menteri Agama.

"Salah satu yang menjadi pertimbangan kita bahwa kasus positif covid-19 di Kabupaten Barito Timur masih terus meningkat," ungkapnya, Jumat 4 Desember 2020.

Menurutnya dalam panduan yang dikeluarkan oleh menteri agama mengatur kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi covid-19 di lingkungan rumah ibadah.

"Jadi bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," imbuh Majid saat diwawancarai di kantornya.

Dia menjelaskan, dalam panduan ini juga diterangkan, meskipun daerah tersebut berstatus sebagai zona kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah tempat akan dilakukan kegiatan perayaan atau ibadah natal terdapat kasus penularan covid-19 maka rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif.

Kasi Binmas Kristen Kantor Kemenag Barito Timur, Neti menambahkan, ibadah dan perayaan natal selama masa pandemi covid-19 ini hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Lanjutnya, ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah di rumah ibadah, juga bisa disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola rumah ibadah.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, anak-anak dan lansia juga dianjurkan untuk tidak mengikuti ibadah kolektif ini," ujarnya.

Dia juga menyarankan agar gembala jemaat atau panitia perayaan natal agar selalu berkoordinasi dengan Gugus Gugas Covid-19 kecamatan maupun di tingkat desa serta sungguh-sungguh mematuhi protokol pelaksanaan ibadah maupun perayaan natal yang telah ditentukan dalam surat edaran Menteri Agama.

"Surat panduannya sudah kami kirim kepada semua organisasi gereja, sinode gereja, ormas kristen maupun organisasi kepemudaan kristen agar dapat dijadikan panduan bersama dalam ibadah maupun perayaan natal selama pandemi covid 19," tandasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru